Angka Tinggi, Laporan Rendah, Masalah Lebih Dalam
Data bahwa 63 persen kasus kekerasan seksual di kampus tidak dilaporkan menunjukkan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar jumlah kejadian. Ini menandakan adanya hambatan struktural, budaya, dan psikologis yang membuat korban memilih diam.
Ketika sebagian besar kasus tidak masuk ke sistem pelaporan resmi, maka angka yang terlihat di permukaan kemungkinan hanya sebagian kecil dari realitas sebenarnya.
Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar, bertumbuh, dan berpikir kritis justru bisa berubah menjadi ruang yang menakutkan jika perlindungan terhadap korban tidak berjalan efektif.
Mengapa Banyak Korban Tidak Melapor?
Pernyataan bahwa korban sering takut, malu, atau terjebak dalam relasi kuasa tidak seimbang menggambarkan inti persoalan.
Hambatan umum yang sering muncul:
- Takut tidak dipercaya
- Khawatir reputasi rusak
- Tekanan akademik
- Pelaku punya posisi lebih tinggi
- Minimnya perlindungan
Relasi kuasa menjadi faktor sangat penting di lingkungan kampus, terutama jika pelaku memiliki otoritas akademik, sosial, atau organisasi terhadap korban.
Dalam kondisi seperti ini, pelaporan bukan sekadar keputusan hukum, tetapi juga keputusan yang bisa terasa berisiko bagi masa depan korban.
Budaya Diam Perlu Diubah
Salah satu tantangan terbesar adalah budaya yang masih sering menempatkan korban pada posisi defensif.
Korban dapat menghadapi:
- Victim blaming
- Tekanan sosial
- Keraguan institusi
- Proses panjang melelahkan
Akibatnya, banyak yang memilih diam demi bertahan.
Padahal, diam bukan berarti masalah tidak ada. Justru diam sering memperpanjang siklus kekerasan dan memberi ruang bagi pelaku untuk mengulangi tindakan.
Satgas PPKPT Jadi Instrumen Penting
Dorongan agar kampus membentuk dan memperkuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menjadi langkah strategis.
Idealnya, Satgas bukan hanya formalitas administratif, tetapi benar-benar berfungsi sebagai:
- Ruang aman pelaporan
- Pendampingan korban
- Edukasi pencegahan
- Penanganan cepat
- Pengawasan kebijakan kampus
Kepercayaan korban terhadap sistem sangat bergantung pada apakah mekanisme ini terasa aman, rahasia, dan berpihak.
Mekanisme Pelaporan Harus Mudah dan Aman
Sistem pelaporan yang rumit atau tidak sensitif dapat menjadi penghalang besar.
Kampus perlu memastikan:
- Akses mudah
- Kerahasiaan terjaga
- Perlindungan saksi
- Pendampingan psikologis
- Jalur hukum jelas
Korban sering membutuhkan lebih dari sekadar formulir laporan—mereka membutuhkan rasa aman bahwa melapor tidak akan memperburuk situasi.
Regulasi Sudah Ada, Implementasi Jadi Kunci
Indonesia telah memiliki landasan hukum penting melalui:
- UU TPKS No.12 Tahun 2022
- Permendikbudristek No.55 Tahun 2024
Namun regulasi yang baik hanya efektif jika diterjemahkan menjadi tindakan nyata di kampus.
Tantangan sebenarnya adalah:
Apakah aturan benar-benar dijalankan secara konsisten?
Karena tanpa implementasi, kebijakan bisa berhenti sebagai dokumen tanpa dampak nyata.
Pencegahan Harus Jadi Budaya Kampus
Selain penanganan, pencegahan juga penting.
Kampus perlu membangun budaya yang menekankan:
- Persetujuan (consent)
- Etika relasi
- Kesetaraan
- Anti-kekerasan
- Edukasi berkelanjutan
Pencegahan terbaik bukan hanya menghukum setelah kejadian, tetapi membentuk lingkungan yang meminimalkan risiko sejak awal.
Kekerasan Seksual Bukan Isu Reputasi, Tapi Keselamatan
Institusi pendidikan kadang khawatir isu kekerasan seksual merusak citra kampus. Padahal, menutupi masalah justru lebih berbahaya.
Kampus yang sehat bukan kampus tanpa laporan, melainkan kampus yang:
- Berani menghadapi masalah
- Melindungi korban
- Menindak pelaku
- Membangun sistem terpercaya
Mewujudkan Kampus yang Benar-Benar Aman
Data 63 persen kasus tak dilaporkan harus menjadi alarm serius bahwa masih banyak korban yang belum merasa aman menggunakan sistem yang ada.
Perguruan tinggi bukan hanya tempat transfer ilmu, tetapi ruang pembentukan karakter dan masa depan. Karena itu, keamanan mahasiswa bukan pelengkap, melainkan fondasi utama.
Ketika korban berani melapor tanpa takut, sistem bekerja adil, dan kampus aktif mencegah kekerasan, barulah lingkungan pendidikan bisa benar-benar disebut sebagai ruang belajar yang bermartabat.
Baca Juga : Kebebasan Pers dan HAM Tidak Bisa Dipisahkan
Cek Juga Artikel Dari Platform : jalanjalan-indonesia


More Stories
Li Claudia Soroti Urbanisasi dan KTP Batam Viral
Kebebasan Pers dan HAM Tidak Bisa Dipisahkan
WNA China Jadi Tersangka Pelecehan Anak di Jakut